Jangan Panik, 60% Gangguan Pendengaran alias Budek Bisa Dicegah, Simak Penjelasan Dokter Ahli

- Selasa, 7 Maret 2023 | 18:03 WIB
Ilustrasi gangguan pendengaran (Freepik/karlyukav)
Ilustrasi gangguan pendengaran (Freepik/karlyukav)

CIREBONRAYA – Sebaiknya Anda jangan panik, ternyata 60% gangguan pendengaran alias budek itu sebenarnya bisa dicegah.

Menurut Ketua Umum Perhati-KL Indonesia dr. Yussy Afriani Dewi, Sp.T.H.T.B.K.L., penyebab utama gangguan pendengaran adalah tuli kongenital, infeksi telinga atau congek, tuli akibat bising, tuli karena faktor usia, dan tuli karena kotoran telinga.

Gangguan pendengaran ini sebatulnya disebabkan oleh sesuatu yang bisa dicegah,” kata Yussy Afriani saat konferensi pers Hari Pendengaran Sedunia di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Baca Juga: Gagal Paham Obesitas Dianggap Bukan Penyakit, Padahal Kegemukan Itu Bisa Memicu Komplikasi, Ini Penjelasannya

Yussy Afriani menyebut pencegahan dilakukan dengan identifikasi sedini mungkin pada berbagai kelompok usia. Deteksi dini pendengaran yang paling pertama adalah skrining pada bayi baru lahir dan Balita.

Kemudian, lanjut dia, skrining pada anak dan pra usia sekolah, pada individu terpapar bising atau zat kimia yang terus-menerus, pada individu terpapar obat ototoksik karena beberapa obat dapat menyebabkan gangguan dengar, dan pada usia tua.

Yussy Afriani juga menyampaikan upaya menjaga kesehatan pendengaran dapat dilakukan dengan deteksi dini adanya gangguan pendengaran, menghindari kebisingan, pola hidup bersih dan sehat yang baik, memperhatikan kebersihan liang telinga, tidak minum obat ototoksik dalam jangka panjang tanpa konsultasi dengan dokter.

Baca Juga: TEJA PAKU ALAM, Tak Bisa Perkuat PERSIB Kontra PERSIK dan PERSIJA, Terkena Hukuman Tambahan dan Denda Uang

Dia juga mengingatkan, agar menghindari membersihkan telinga sendiri, mengorek-ngorek telinga, hindari penggunaan earphone dengan volume keras dalam waktu yang lama.

Saat ini pemerintah melalui Kemenkes mentargetkan layanan kesehatan telinga dan pendengaran di 2030 yaitu 20% peningkatan layanan skrining pada bayi baru lahir.

Selanjutnya, 20% untuk peningkatan layanan masyarakat dewasa dengan gangguan dengar yang menggunakan alat bantu dengar dan implan, dan menurunkan 20% angka infeksi telinga kronis dan gangguan dengar pada anak sekolah usia 5 sampai 9 tahun.

Baca Juga: HORE, Bobotoh Boleh Nonton Langsung Masuk Stadion Saat Laga PERSIB Vs PERSIK

Diterangkan, gangguan dengar bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang bising. Perwakilan dokter dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) dr. F. Handoyo, MPH Sp.OK menjelaskan kebisingan di tempat kerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila kebisingan melampaui 85 desibel selama 8 jam terus-menerus setiap hari.

“Kebisingan tersebut dapat berasal dari mesin, peralatan kendaraan, dan proses industri. Gangguan pendengaran akibat bising yaitu ketulian bersifat sementara atau permanen. Jadi tidak langsung tuli tetapi bertahap, pelan-pelan pendengarannya menurun dan bisa pulih lagi. Namun jika tidak diatasi segera dapat mengakibatkan ketulian permanen,'' terang dr. Handoyo.

Halaman:

Editor: Agung Nugroho

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Humor Penguat Imun, Malaikat Pangling

Selasa, 9 Mei 2023 | 17:38 WIB
X