CIREBONRAYA- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dan keras.
Pimpinan Polri itu mengeluarkan telegram (TR) khusus memutasi 25 polisi dari tamtama hingga tiga orang jenderal terdiri satu jenderal bintang dua dan dua jenderal bintang satu.
Pernyataan tegas Kapolri Listyo Sigit itu disampaikan kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022 malam di Mabes Polri.
Baca Juga: Inilah Tiga Jenderal yang Dicopot Kapolri Berikut Penggantinya
Mereka dimutasi karena tidak profesional dalam menjalani tugas menangani kasus tewasnya Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri bahkan tidak segan-segan mempidanakan anak buahnya jika terindikasi pidana lantaran menghambat proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Sejak kasus kematian Brigadir J ditangani Bareskrim Mabes Polri, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 polisi terkait dengan ketidakprofesional dalam menangani tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Inilah Daftar Tiga Jenderal dan Tujuh Pamen yang Dicopot Kapolri Berikut Penggantinya
"Sesuai arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu, beliau memerintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami masyarakat. Proses penyidikan yang kami lakukan transpran," tuturnya.
Kapolri bahkan membuka 25 personel yang sudah diperiksa Irsus Timsus tersebut. Mereka terdiri dari tiga personel perwira tinggi dengan pangkat bintang satu.
Lalu, lima personel berpangkat kombes, tiga berpangkat AKBP, dua personel pangkat kompol dan tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima personel bintara dan tamtama.
Baca Juga: Buntut Kasus Brigadir J, Tiga Jenderal Dicopot , 22 Perwira hingga Tamtama Digeser, Ini Daftarnya
"Mereka dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan dan juga ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Sigit.
Terhadap 25 personel tersebut, kata Kapolri telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.
Di samping itu juga, akan diproses secara pidana apabila dari pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya.
Artikel Terkait
Tiba di Pondok Pesantren Buntet, Kapolri Minta Bantuan Ulama dan Santri, Deklarasi Pun Digelar
Tegas, Kapolri Keluarkan TR Khusus Mutasi, Tiga Jenderal Bintang Satu Hingga Tamtama Langgar Kode Etik
Kasus Pembunuhan Brigadir J Temui Titik Terang, Kapolri: Kami Sedang Gali Motif Pelaku
Inilah Daftar Tiga Jenderal dan Tujuh Pamen yang Dicopot Kapolri Berikut Penggantinya
Inilah Tiga Jenderal yang Dicopot Kapolri Berikut Penggantinya