• Sabtu, 23 September 2023

Ditangkap di Bandara Yogyakarta, Kejakgung Tetapkan Tersangka Baru Mega Skandal Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI

- Rabu, 24 Mei 2023 | 10:48 WIB
Kapuspenkum Kejakgung, I Ketut Sumedana (Doc Kejakgung)
Kapuspenkum Kejakgung, I Ketut Sumedana (Doc Kejakgung)

CIREBONRAYA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus mengembangkan penyidikan kasus mega skandal korupsi proyek BTS 4G BAKTI di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Terbaru, tim penyidik Kejakgung telah menangkap seorang yang masih daftar pencarian orang (DPO) terkait mega skandal korupsi proyek BTS 4G BAKTI yang merugikan negara mencapai Rp.8,3 triliun.

Informasi yang diperoleh, Rabu, 24 Mei 2023, penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Yogyakarta pada Minggu 21 Mei 2023. Tersangka buron itu telah dicari-cari sampai akhirnya ditemukan informasi tengah berada di Bandara Internasional Yogyakarta.

Baca Juga: Usai Merger, BPR Astanajapura Dilebur Jadi BCJ Perseroda, Share Saham Gabungan Pemkab Cirebon dan Pemprov Jaba

"Masuk daftar buron. Kita dapat info ada di Bandara Yogyakarta. Tim langsung memburu dan menangkap yang bersangkutan pada tanggal 21 Mei kemarin," tutur Kapuspenkum Kejakgung, I Ketut Sumedana.

Buron tersebut berinisial WP, merupakan pihak swasta. Ia merupakan orang kepercayaan pihak swasta yang mengerjakan proyek BTS 4G BAKTI yang telah lebih dulu dijadikan tersangka.

WP menjadi tersanka ketujuh. Sebelumnya, tim penyidik Kejakgung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus mega skandal korupsi BTS 4G BAKTI, diantaranya mentan Menkominfi Johnny G Plate.

Baca Juga: Kompak, Bupati Imron Rosyadi dan Wabup Ayu Bagi Tugas Monitoring Ujian Siswa SD, di Cirebon Zero Drop Out

Dalam penelusuran tim penyidik Kejakgung, WP merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Synergi Iwan Hermawan, salah satu dari enam tersangka sebelumnya.

Sebagai orang kepercayaan, WP merupakan orang yang menghubungkan para tersangka lain dalam proyek BTS 4G Bakti dengan tersangka Irman Hermawan yang ditetapkan tersangka pada 7 Februari 2023 lalu.

"Ini oknum swastam, berinisial WP. Setelah ditangkap di Bandara Yogyakarta, langsung dibawa ke Jakarta. Kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," tutur Ketut Sumedana.

Baca Juga: Inbis Rumah BUMN PLN Cirebon Rubah Mindset Bisnis UMKM, Lebih Berkembang dan Menciiptakan Lapangan Kerja

Peran WP dinilai sangat penting. Ia bisa mengungkapkan pihak-pihak lain selama proses pengerjaan proyek BTS 4G BAKTI.

Dengan penangkapan WP, tim Kejakgung berharap bisa menelusuri pihak-pihak lain yang terkait dengan mega skandal korupsi proyek BTS 4G BAKTI.

Halaman:

Editor: Agung Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X