CIREBONRAYA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus membantu meningkatkan usaha rumah tangga dan pendapatan ekonomi keluarga akseptor Keluarga Berencana (KB).
“Salah satunya dengan cara memberi nomor induk berusaha (NIB) yang akan dibagikan pada saat Puncak Peringatan ke 29 Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 7 Juli 2022 mendatang,” kata Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti, Senin, 4 Juli 2022.
Menurut Nopian, BKKBN telah bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM agar kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) bisa mendapatkan akses permodalan hingga pemasaran usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Asal Usul Qurban, Nabi Ismail Rela Disembelih Sang Ayah
Dengan adanya NIB ini, lanjut Nopian, merupakan jaminan dari UPPKA. Ini legalitas mereka terjamin jadi ada kepastian hukum untuk mereka berusaha sehingga kelompok UPPKA ini mereka lebih terjamin dalam usahanya.
“Dengan adanya NIB, maka usaha milik kelompok UPPKA ini menjadi legal dan terjamin. Selain itu juga menghilangkan stigma bahwa UPPKA adalah milik BKKBN semata. Padahal, realitanya, UPPKA adalah milik masyarakat yang tanggung jawab dan pembinaannya dilakukan bersama-sama,” jelasnya.
Nopian menerangkan, ketika mereka sudah punya NIB ini tentu saja akan dikenal sebagai bagian dari UKM, karena yang dilakukan UPPKA ini adalah bergerak dalam bidang usaha kecil dan mikro dalam satu kelompok.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Menerima Undangan Ibadah Haji dari Kerajaan Arab Saudi
Selain Kementerian Koperasi dan UMKM, sambungnya, kelompok UPPKA ini juga nantinya akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Kelompok UPPKA juga akan mendapat bantuan akses permodalan dan pemasaran lewat dinas-dinas darah terkait.
Nopian mencontohkan, misal UPPKA ada yang bergerak di bidang peternakan, ya ke Dinas Peternakan daerah setempat atau usaha yang lain bisa dengan dinas yang terkait. Karena Dinas Peternakan itu dia punya binaan-binaan bisa membantu pembibitan, bisa bantu pemasarannya.
Diakuinya, BKKBN juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, baik di Provinsi hingga tingkat kabupaten/kota untuk membantu kelompok-kelompok UPPKA yang sudah mendapatkan NIB tersebut.
Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah Berikut Keutamaannya
Nopian menyampaikan momentum Hari Keluarga Nasional ini salah satunya adalah bagaimana pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Koperasi untuk penerbitan NIB dan mendorong di daerah untuk merangkul UPPKA untuk mengajukan NIB melalui kantor dinas UKM di kabupaten/kota.
“Kita tidak bisa memberi bantuan modal langsung, paling tidak kita bisa mendekatkan UPPKA kita ini ke sumber permodalan," terang Nopian.***
Artikel Terkait
BKKBN-Kemenag Sepakat Bangun Sinergi Percepatan Penurunan Stunting, Salah Satunya Membekali Calon Pengantin
21,9 Juta Keluarga Indonesia Berisiko Stunting, BKKBN Kerahkan Ratusan Ribu TPK untuk Tekan Angka Stunting
BKKBN-Pemprov Sepakati Hasil PK 2021 Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan di Jawa Barat, Ini Alasannya
Penghargaan PBB Dorong BKKBN Percepat Turunkan Stunting, Simak Penjelasan Hasto Wardoyo
BKKBN - Unpad Bersinergi Cegah dan Turunkan Stunting di Jawa Barat, Rektor Unpad Rina Indiastuti Sampaikan Ini