• Sabtu, 23 September 2023

BKKBN-Pemprov Sepakati Hasil PK 2021 Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan di Jawa Barat, Ini Alasannya

- Selasa, 24 Mei 2022 | 22:24 WIB
Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Wahidin dan Kadiskominfo Jabar, Ika Mardiah usai menandatangani nota kesepakatan, disaksikan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto dan Direktur Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN, Mila Rahmawati, di Hotel Gandia, Bandung (-IPKB Jabar)
Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Wahidin dan Kadiskominfo Jabar, Ika Mardiah usai menandatangani nota kesepakatan, disaksikan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto dan Direktur Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN, Mila Rahmawati, di Hotel Gandia, Bandung (-IPKB Jabar)


CIREBONRAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyepakati hasil Pendataan Keluarga (PK) 2021 sebagai dasar perencanaan pembangunan di Jawa Barat.

Kesepatan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan yang diteken Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Wahidin dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jabar, Ika Mardiah di Hotel Gandia, Kota Bandung, Selasa, 24 Mei 2022.

Turut menyaksikan penandatangan nota kesepakatan tersebut antara lain Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto dan Direktur Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN, Mila Rahmawati.

Baca Juga: Pria Nekad Bawa Bom di Majalengka, Gara-gara Terlelit Utang

Menurut Kepala BKKBN Jabar, Wahidin, ruang lingkup nota kesepakatan meliputi tiha hal. Pertama, pemanfaatan data hasil PK 2021, baik data keluarga menurut indikator kependudukan maupun variabel terpilih pada indikator keluarga berencana dan indikator pembangunan keluarga. Kedua, berbagi pakai data by name by address hasil PK 2021. Ketiga, berbagi pakai data rekapitulasi hasil PK 2021.

BKKBN, lanjut Wahidin, berkewajiban menyiapkan data hasil PK 2021 dalam bentuk raw data untuk kemudian menyerahkan kepada Diskominfo. Kemudian melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemanfaatan data yang menjadi objek nota kesepakatan.

“Raw data tadi dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Provinsi Jawa Barat. Tentu dengan catatan mencantumkan informasi sumber untuk setiap penggunaan data,” jelas Wahidin.

Baca Juga: Piala Presiden Dikuti 16 Klub, Ada Klub Milik Raffi Ahmad dan PERSIB, Juara Liga 1 Absen, Ini Daftarnya

Wahidin menyampaikan, PK merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

“Pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan metode sensus dengan mendata seluruh keluarga yang menjadi target sasaran pendataan di Indonesia dengan melakukan kunjungan rumah ke rumah,” paparnya.

Wahidin menyebut karakteristik data PK 21 antara lain menggunakan data mikro rinci berbasis keluarga. Kedua, data primer mutakhir secara periodik dapat di-update. Ketiga, operasional lapangan dipakai untuk intervensi di akar rumput. Keempat, segmentasi sasaran fokus dapat dibuat peta keluarga, sehingga sasaran lebih cermat.

Baca Juga: Berencana Lakukan Aksis Teror, Mahasiswa di Malang Ditangkap Densus 88, Sasarannya Mengerikan

Kelima, data masyarakat dari oleh dan untuk masyarakat serta kondisi riil. Keenam, data dikumpulkan dan dimutakhirkan oleh masyarakat yang tahu persis kondisi wilayahnya,” terang Wahidin.

Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah mengatakan, kesepakatan dengan BKKBN tidak lepas dari arahan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan (PKK) Jabar, Atalia Praratya Kamil. Atalia menginginkan agar perencanaan pembangunan daerah di Jabar menggunakan data mikro keluarga yang berkualitas dan terus diperbarui.

Ika mengungkapkan, data memegang peranan penting dalam setiap tahapan pembangunan, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga analisis dan evaluasi hasil kegiatan. Data membuat apa yang dilakukan menjadi terukur dan dapat dibandingkan antarwaktu maupun antarwilayah.

Halaman:

Editor: Ahmad Faiq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X