• Sabtu, 23 September 2023

BPR KR Indramayu Somasi Debitur Nakal, Hendra Irvan Helmy : Kami Beri Waktu 25 Hari Kerja

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:26 WIB
Hendra Irvan Helmy, Kuasa Hukum BPR KR Indramayu.* (istimewa)
Hendra Irvan Helmy, Kuasa Hukum BPR KR Indramayu.* (istimewa)

CIREBONRAYA - Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu melayangkan somasi (peringatan) kepada debitur nakal penunggak kredit macet.

BPR KR Indramayu memperingatkan para penunggak kredit macet agar segera menunaikan kewajibannya membayar pinjaman.

Sebab jika tidak dilaksanakan, aset milik debitur nakal pengunggak kredit macet di terancam disita dan dilelang.

Baca Juga: Fenomena Unik, Gunung Merapi Catat Rekor Sejarah Baru, Erupsi Kali ini Berlangsung Serentak di Dua Kubah Lava

Sebelumnya, BPR KR Indramayu sudah melayangkan somasi kepada puluhan debitur yang selama ini masuk dalam kelompok penunggak kredit macet.

Somasi berisi ancaman penyitaan lalu dilanjutkan lelang aset, konsekuensi dari sulitnya penagihan angsuran kredit terhadap para debitur nakal tersebut.

Salah satu anggota tim kuasa kukum BPR KR Indramayu, Hendra Irvan Helmy, mengatakan usai somasi disampaikan, beberapa debitur ada yang datang (klarifikasi) dan ada juga yang harus diberikan somasi berikutnya (kedua).

Baca Juga: Statistik Lengkap PERSIB Vs BHAYANGKARA FC, Maung Bandung Terseok-seok, Irit Gol, The Guardian Cukup Produktif

Ia menjelaskan untuk penunggak kredit macet di bawah Rp500 juta, BPR KR memberlakukan gugatan sederhana (GS). Debitur penunggak kredit macet diberikan waktu 25 hari kerja.

Disela rentang waktu itu, dibuka mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi diteruskan lelang akan disegerakan.

Sedangkan untuk penunggak kredit macet di atas Rp500 juta, kata dia, rata-rata debitur sudah dibuat hak tanggungan. Jadi, setelah somasi kedua dilayangkan namun tidak dilaksanakan debitur, maka tinggal diajukan lelang kepada lembaga resmi.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Kerepotan, Akhirnya Meninggalkan Tubuh Korban di Kamar Wisma, Sempat Makan Minum di Warmindo

"Kalau somasi kedua tidak ada respon juga, maka secara otomatis kami akan ajukan lelang terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon. Nantinya dihitung nilai agunan berapa dan siapa peminatnya," jelas Hendra Irvan Helmy, Jumat, 24 Maret 2023.

Sekadar tahu, jumlah kredit macet yang mendera BPR KR Indramayu yakni sebesar Rp141 miliar. Uang sebanyak itu diklaim oleh BPR KR 'dinikmati; oleh dua ratusan lebih debitur nakal.

Halaman:

Editor: Hendra Sumiarsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X