CIREBONRAYA - Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu melayangkan somasi (peringatan) kepada debitur nakal penunggak kredit macet.
BPR KR Indramayu memperingatkan para penunggak kredit macet agar segera menunaikan kewajibannya membayar pinjaman.
Sebab jika tidak dilaksanakan, aset milik debitur nakal pengunggak kredit macet di terancam disita dan dilelang.
Sebelumnya, BPR KR Indramayu sudah melayangkan somasi kepada puluhan debitur yang selama ini masuk dalam kelompok penunggak kredit macet.
Somasi berisi ancaman penyitaan lalu dilanjutkan lelang aset, konsekuensi dari sulitnya penagihan angsuran kredit terhadap para debitur nakal tersebut.
Salah satu anggota tim kuasa kukum BPR KR Indramayu, Hendra Irvan Helmy, mengatakan usai somasi disampaikan, beberapa debitur ada yang datang (klarifikasi) dan ada juga yang harus diberikan somasi berikutnya (kedua).
Ia menjelaskan untuk penunggak kredit macet di bawah Rp500 juta, BPR KR memberlakukan gugatan sederhana (GS). Debitur penunggak kredit macet diberikan waktu 25 hari kerja.
Disela rentang waktu itu, dibuka mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi diteruskan lelang akan disegerakan.
Sedangkan untuk penunggak kredit macet di atas Rp500 juta, kata dia, rata-rata debitur sudah dibuat hak tanggungan. Jadi, setelah somasi kedua dilayangkan namun tidak dilaksanakan debitur, maka tinggal diajukan lelang kepada lembaga resmi.
"Kalau somasi kedua tidak ada respon juga, maka secara otomatis kami akan ajukan lelang terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon. Nantinya dihitung nilai agunan berapa dan siapa peminatnya," jelas Hendra Irvan Helmy, Jumat, 24 Maret 2023.
Sekadar tahu, jumlah kredit macet yang mendera BPR KR Indramayu yakni sebesar Rp141 miliar. Uang sebanyak itu diklaim oleh BPR KR 'dinikmati; oleh dua ratusan lebih debitur nakal.
Artikel Terkait
Debitur Nakal BPR KR Ketar-ketir, Takut Jadi Tersangka, Setoran Kredit Macet Sudah Rp10 Miliar
Kredit Macet Rp141 Miliar BPR KR Indramayu Dikuasai 4 Kelompok Besar dan Perorangan, Siapa Saja?
BPR KR Indramayu Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah dengan Membawa Persyaratan Ini
Duit Nasabah BPR KR Indramayu Jadi Bancakan, Dua Oknum Pejabat OJK Terlibat, Bupati Nina Agustina: Kejati Usut
BPR KR Indramayu Somasi Penunggak Kredit Macet, Ancam Lelang Aset dan Upaya Hukum