• Sabtu, 23 September 2023

BPR KR Indramayu Somasi Penunggak Kredit Macet, Ancam Lelang Aset dan Upaya Hukum

- Jumat, 24 Maret 2023 | 07:02 WIB
Kolase nama debitur penunggak kredit macet di BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu.* (Berbagai Sumber)
Kolase nama debitur penunggak kredit macet di BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu.* (Berbagai Sumber)

CIREBONRAYA - Aset milik debitur nakal pengunggak kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu terancam disita.

BPR KR Indramayu sudah melayangkan somasi kepada puluhan debitur yang selama ini masuk dalam kelompok penunggak kredit macet.

Somasi berisi ancaman penyitaan lalu dilanjutkan lelang aset, konsekuensi dari sulitnya penagihan angsuran kredit terhadap para debitur nakal tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Pembelian Tiket PERSIB Vs BHAYANGKARA FC, Tarif, Cara Pembelian serta Penukaran Tiket

Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, mengatakan somasi sudah disampaikan kepada para debitur penunggak kredit melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Somasi, kata dia, berisi batas waktu pengembalian kewajiban membayar kredit. "Untuk somasi pertama kami sebut sebagai GS (gugatan sederhana), yakni pemberitahuan akan dilakukan lelang aset jika debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman sampai batas waktu yang ditentukan," jelas Bambang, Jumat, 24 Maret 2023.

Batas waktu yang dimaksud yakni seminggu setelah surat somasi pertama dilayangkan. Setelahnya, imbuh dia, akan dilakukan upaya hukum lain yang disebut sebagai gugatan umum (pidana/perdata).

Baca Juga: Jadwal, Harga Tiket KA ARGO CHERIBON, Jurusan Gambir, Cirebon, Brebes, Tegal Hari ini, Jumat 24 Maret 2023

Sekadar tahu, jumlah kredit macet yang mendera BPR KR Indramayu yakni sebesar Rp141 miliar. Uang sebanyak itu diklaim oleh BPR KR 'dinikmati; oleh dua ratusan lebih debitur nakal.

Buntut dari kasus itu, Kejaksaan Tinggi Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah S, mantan Direktur Utama BPR KR, dan seorang nasabah berinisial DH.

Dalam perkembangan yang sama, muncul desakan dari para nasabah yang ingin mengambil uang simpanan tabungan dan deposito.Sayangnya keinginan para nasabah itu belum bisa dipenuhi BPR KR karena tidak tersedianya kas akibat kredit macet yang mendera.

Baca Juga: Prediksi Line Up Susunan Pemain PERSIB Vs BHAYANGKARA FC, Luis Milla Terapkan Formasi Ofensif dan Defensif

Menanggapi hal itu, Bupati Indramayu mengatakan, uang milik nasabah tersebut ternyata menjadi bancakan debitur nakal.

Geram dengan kedaan tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat, mengusut tuntas kasusnya.

Halaman:

Editor: Hendra Sumiarsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X