CIREBONRAYA - Aset milik debitur nakal pengunggak kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu terancam disita.
BPR KR Indramayu sudah melayangkan somasi kepada puluhan debitur yang selama ini masuk dalam kelompok penunggak kredit macet.
Somasi berisi ancaman penyitaan lalu dilanjutkan lelang aset, konsekuensi dari sulitnya penagihan angsuran kredit terhadap para debitur nakal tersebut.
Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, mengatakan somasi sudah disampaikan kepada para debitur penunggak kredit melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Somasi, kata dia, berisi batas waktu pengembalian kewajiban membayar kredit. "Untuk somasi pertama kami sebut sebagai GS (gugatan sederhana), yakni pemberitahuan akan dilakukan lelang aset jika debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman sampai batas waktu yang ditentukan," jelas Bambang, Jumat, 24 Maret 2023.
Batas waktu yang dimaksud yakni seminggu setelah surat somasi pertama dilayangkan. Setelahnya, imbuh dia, akan dilakukan upaya hukum lain yang disebut sebagai gugatan umum (pidana/perdata).
Sekadar tahu, jumlah kredit macet yang mendera BPR KR Indramayu yakni sebesar Rp141 miliar. Uang sebanyak itu diklaim oleh BPR KR 'dinikmati; oleh dua ratusan lebih debitur nakal.
Buntut dari kasus itu, Kejaksaan Tinggi Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah S, mantan Direktur Utama BPR KR, dan seorang nasabah berinisial DH.
Dalam perkembangan yang sama, muncul desakan dari para nasabah yang ingin mengambil uang simpanan tabungan dan deposito.Sayangnya keinginan para nasabah itu belum bisa dipenuhi BPR KR karena tidak tersedianya kas akibat kredit macet yang mendera.
Menanggapi hal itu, Bupati Indramayu mengatakan, uang milik nasabah tersebut ternyata menjadi bancakan debitur nakal.
Geram dengan kedaan tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat, mengusut tuntas kasusnya.
Artikel Terkait
Debitur Nakal BPR KR Ketar-ketir, Takut Jadi Tersangka, Setoran Kredit Macet Sudah Rp10 Miliar
Kredit Macet Rp141 Miliar BPR KR Indramayu Dikuasai 4 Kelompok Besar dan Perorangan, Siapa Saja?
Korupsi BPR KR Dibongkar Bupati Indramayu, Nina Agustina : Lunasi Kreditnya, Itu Uang Rakyat
BPR KR Indramayu Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah dengan Membawa Persyaratan Ini
Duit Nasabah BPR KR Indramayu Jadi Bancakan, Dua Oknum Pejabat OJK Terlibat, Bupati Nina Agustina: Kejati Usut