CIREBONRAYA - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya. Pengaduan meliputi tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain milik nasabah.
Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin 20 Maeet 2023 hari ini.
Hal itu terungkap dalam surat pengumuman yang disampaikan direksi BPR KR tanggal 17 Maret 2023 lalu. Surat bernomor 001.20/212/PERUMDA BPR/KR/III/2023 INI menyebut nasabah yang akan melaporkan pengaduan harus mebawa persyaratan tertentu.
"Betul, kami memuka pelayanan pengaduan untuk nasabah soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain. Hanya saja ada syarat yang harus dibawa saat mengadu," tutur Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, Minggu, 19 Maret 2023.
Adapun syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni foto copy KTP, foto copy tabunagn awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.
Bambang mengatakan pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu.
Cabang-cabang BPR KR itu adalah :
1. Cabang Krangkeng
2. Cabang Karangampel
3. Cabang Juntinyuat
4. Cabang Kedokan Bunder
5. Cabang Sliyeg
6. Cabang Kertasemaya
7. Cabang Bangodua
8. Cabang Widasari
9. Cabang Lohbener
10.Cabang Losarang
11.Cabang Kandanghaur
12.Cabang Anjatan
13.Cabang Haurgeulis
14.Cabang Gabus Wetan
15.Cabang Cikedung
16.Cabang Sindang.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Parahiyangan Jurusan Bandung - Jakarta Hari ini, Senin 20 Maret 2023
"Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silahkan mendatangi meja pengaduan cabang A juga," ujar Bambang menambahkan.
Sekadar informasi, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito buntut dari kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.
Jumlah kredit mascetnya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp141 miliar melibatkan ratusan nasabah. Kasus ini juga sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Muncul 'Paguyuban' Debitur Nakal BPR KR Indramayu, Kompak Gak Mau Cicil Utang
Belasan Debitur Nakal BPR KR Mangkir Tak Penuhi Undangan Sekda Indramayu
Debitur Nakal BPR KR Ketar-ketir, Takut Jadi Tersangka, Setoran Kredit Macet Sudah Rp10 Miliar
Kredit Macet Rp141 Miliar BPR KR Indramayu Dikuasai 4 Kelompok Besar dan Perorangan, Siapa Saja?
Korupsi BPR KR Dibongkar Bupati Indramayu, Nina Agustina : Lunasi Kreditnya, Itu Uang Rakyat