• Sabtu, 23 September 2023

Kredit Macet Rp141 Miliar BPR KR Indramayu Dikuasai 4 Kelompok Besar dan Perorangan, Siapa Saja?

- Rabu, 1 Maret 2023 | 15:20 WIB
BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu.* (Istimewa)
BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu.* (Istimewa)

CIREBONRAYA - Kredit macet sebesar Rp141 miliar yang mendera Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu dikabarkan dikuasai oleh empat kelompok besar dan perorangan.

Empat kelompok besar yang dimaksud yakni munculnya empat nama debitur yang ditengarai menjadi semacam koordinator debitur perorangan.

Hal itu diungkapkan Plt. Dirut BPR KR Indramayu, Bambang Supeno, belum lama ini. Bambang merinci, ke empat nama yang disebut-sebut sebagai koordinator itu adalah S, DH, AL dan Ad.

Baca Juga: Debitur Nakal BPR KR Ketar-ketir, Takut Jadi Tersangka, Setoran Kredit Macet Sudah Rp10 Miliar

"Jadi debitur perorangan itu ngakunya hanya dipinjam nama oleh keempat koordinator tersebut. Uang kreditnya sama sekali tidak dinikmati mereka, ngakunya semua diambil oleh keempat koordinator tersebut," terang Bambang.

Ia mencontohkan, dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, debitur DH telah dinyatakan terbukti menyebabkann kerugian negara sebesar Rp34 miliar. DH sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Kejati Jabar. 

Uang sebanyak itu, kata Bambang, dihimpun dari beberapa orang yang dipinjam namanya oleh DH dengan besaran kredit rata-rata Rp1 miliar. Namun dalam pembukuan, tetap bukan nama DH, akan tetapi nama debitur yang mengklaim dirinya dipinjam nama.

Baca Juga: Ormas PIB dan PT Bukit Api Santuni Ratusan Anak Yatim di Indramayu

"Tetap saja nama yang tercatat adalah debitur yang bersangkutan, bukan nama DH. Kejaksaan masih menyelidiki semua keterangan apakah murni dipinjam nama atau ikut menikmati," tutur Bambang.

Sekadar informasi, kredit macet diakibatkan sedikitnya 120 debitur tidak memenuhi kewajiban membayar. Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya.

Kredit macet yang ditaksir Rp141 miliar melibatkan debitur baik korporasi atau berupa perusahaan seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan, diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bupati Indramayu Dirikan RUMAH PERI, Nina Agustina : Konsep Peningkatan Ekonomi dan Silaturahmi Purna PMI

Debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok itu pertama kali terendus oleh OJK yang melakukan audit terhadap BPR KR Indramayu.***

Editor: Hendra Sumiarsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X